Monday, March 2, 2015

Perkembangan Peta Dunia

Peta secara umum diartikan sebagai gambaran rupa bumi yang tersaji pada bidang datar yang berisikan informasi mengenai suatu wilayah. Sejak dimulainya peradaban di muka bumi, manusia sudah melakukan kegiatan pemetaan di wilayahnya dengan maksud dan tujuan tertentu. Seiring dengan perkembangan peradaban pun peta semakin berkembang sesuai teknologi yang digunakan untuk menggambarkan peta itu sendiri dan tujuan dari pembuatan peta tersebut. Berikut perkembangan peta sesuai dengan perubahan peradaban di dunia:
  • Periode Awal


Peta pertama di dunia pertama kali ditemukan menurut peninggalan sejarah bangsa Babilonia yang diperkirakan berada pada tahun 2.300 sebelum masehi. Peta bangsa Babilonia tersebut tercetak pada lempengan tanah liat atau juga sering disebut tablet, yang menggambarkan keadaan wilayah Babilonia pada masa tersebut. Seiring dengan perkembangan peradaban pada masa Yunani Kuno sekitar tahun 350 S.M., seorang filsafat terkenal yaitu Aristoteles mengubah pandangan manusia yang menyatakan bahwa bumi beralaskan datar dirubah dengan paham bahwa bumi berbentuk bulat. Barulah pada tahun 85 – 165 Masehi, Ptolemaeus menghasilkan peta gambaran tangan dengan menggunakan pembagian Garis Lintang (Latitude) sekitar 60° Lintang Utara (N) sampai dengan 30° Lintang Selatan (S) yang konsepnya digunakan dalam pembuatan peta hingga saat ini.
Peta Bangsa Babilonia
  • Periode Pertengahan


Pada periode ini perkembangan pemetaan dunia mengalami kemajuan yang sangat pesat dimana peta sudah mengandung suatu informasi yang berguna dalam berbagai hal. Perkembangan peta ini dimulai dengan ekspedisi yang dilakukan pelaut-pelaut bangsa Eropa dan bangsa Arab yang membuktikan teori Aristoteles yang menyatakan bahwa bumi adalah bulat. Maksud dari pemetaan pun mulai beragam bukan hanya menggambarkan rupa bumi melainkan sebagai acuan dalam perjalanan menemukan suatu daratan dan lain sebagainya. Tingkat keakuratan dalam pemetaan pun bertambah dengan adanya ekspedisi ke seluruh dunia yang tentu saja pembuatannya pun masih mengguakan lukisan tangan. Barulah pada abad 15 para pembuat peta mendapat jawaban dari Navigation Chart yang menyajikan garis pantai, pulau, sungai, pelabuhan dan simbol-simbol pelayaran. Termasuk garis-garis kompas dan paduan navigasi lainnya. Peta-peta ini membutuhkan biaya yang cukup tinggi, digunakan untuk tujuan militer dan diplomatic hanya dimiliki oleh pemerintah sebagai dokumen rahasia negara. Pertama kali Peta Dunia disajikan secara utuh pada awal abad 16, meneruskan pelayaran dari Colombus dan yang lainnya untuk mencari dunia baru. Gerardus Mercator dari Flandes (Belgia) menjadi ahli pembuat peta terkenal pada pertengahan abad 16. Ia mengembangkan proyeksi silindris yang semakin luas digunakan untuk Navigation Chart dan Peta Global. Berdasarkan pada proyeksi ini ia menerbitkan sebuah peta pada tahun 1569. banyak proyeksi peta lain yang kemudian dikembangkan.
Peta Abad Pertengahan
  • Periode Modern


Periode modern dalam perkembangan peta dilakukan secara ilmiah melalui berbagai macam metode. Banyak Negara melakukan pemetaan sebagai program nasional. Meskipun demikian, sebagian belahan dunia banyak yang tidak diketahui walaupun menggunakan potret udara dengan melajutkan perjalanan Perang Dunia II. Pemetaan Modern berdasarkan pada kombinasi penginderaan jauh (Remote Sensing) dan pengecekan lapangan (Ground Observation). Geographic Information Systems (GIS) muncul pada periode 1970-80-an. GIS menggeser paradigma pembuatan peta. Pemetaan secara tradisional (Berupa Kertas) menuju pemetaan yang menampilkan gambar dan database secara bersamaan dengan menggunakan Informasi geografi. Pada GIS, database, analisa dan tampilan secara fisik dan konseptual dipisahkan dengan penanganan data geografinya. Sistem Informasi Geografis meliputi perangkat keras computer (Hardware), perangkat lunak (Software), data digital, Pengguna, sistem kerja, dan instansi pengumpul data, menyimpan, menganalisa dan menampilkan informasi georeferensi mengenai bumi.
Peta Penggunaan Lahan Hasil Analisis Software




Rencana Detail Tata Ruang Kota

Pengertian
Rencana detail tata ruang adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah yang disusun guna menjaga integritas, keseimbangan dan keserasian perkembangan suatu wilayah  kabupaten/kota dan antar sektor, serta keharmonisan antar ligkungan alam dengan lingkungan buatan untuk meningkatkan kesejahteraan. Rencana detail tata ruang kabupaten/kota yang sesuai dengan fungsi dan perannya di dalam rencana pengembangan wilayah provinsi secara kesejahteraan, strategi pengembangan wilayah ini selanjutnya dituangkan ke dalam rencana struktur dan rencana pola ruang operasional. Dalam operasional rencana detail tata ruang dijabarkan dalam rencana rinci tata ruang yang disusun dengan pendekatan nilai strategis kawasan dan kegiatan kawasan dengan muatan substansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan sub-blok atau dengan kedalaman 1:20.000 yang dilengkapi peraturan zonasi sebagai salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang sehingga pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Sehingga dapat dirumuskan bahwa RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antarkegiatan dalam kawasan fungsional agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut.  Contoh peta RDTR antara lain sebagai berikut:


Kedudukan
Sesuai ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap RTRW kabupaten/kota harus menetapkan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun RDTR-nya. Bagian dari wilayah yang akan disusun RDTR tersebut merupakan kawasan perkotaan atau kawasan strategis kabupaten/kota. Kawasan strategis kabupaten/kota dapat disusun RDTR apabila merupakan:

  • kawasan yang mempunyai ciri perkotaan atau direncanakan menjadi kawasan perkotaan; dan
  • memenuhi kriteria lingkup wilayah perencanaan RDTR yang ditetapkan dalam pedoman ini.

Kedudukan RDTR dalam sistem perencanaan tata ruang dan sistem perencanaan pembangunan nasional dapat dilihat pada Gambar 1.2 RDTR disusun apabila sesuai kebutuhan, RTRW kabupaten/kota perlu dilengkapi dengan acuan lebih detil pengendalian pemanfaatan ruang kabupaten/kota. Dalam hal RTRW kabupaten/kota memerlukan RDTR, maka disusun RDTR yang muatan materinya lengkap, termasuk peraturan zonasi, sebagai salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan sekaligus menjadi dasar penyusunan RTBL bagi zona-zona yang pada RDTR ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan. Dalam hal RTRW kabupaten/kota tidak memerlukan RDTR, peraturan zonasi dapat disusun untuk kawasan perkotaan baik yang sudah ada maupun yang direncanakan pada wilayah kabupaten/kota. RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam kawasan fungsional agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut.
RDTR yang disusun lengkap dengan peraturan zonasi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk suatu BWP tertentu. Dalam hal RDTR tidak disusun atau RDTR telah ditetapkan sebagai perda namun belum ada peraturan zonasinya sebelum keluarnya pedoman ini, maka peraturan zonasi dapat disusun terpisah dan berisikan zoning map dan zoning text untuk seluruh kawasan perkotaan baik yang sudah ada maupun yang direncanakan pada wilayah kabupaten/kota. RDTR ditetapkan dengan perda kabupaten/kota. Dalam hal RDTR telah ditetapkan sebagai perda terpisah dari peraturan zonasi sebelum keluarnya pedoman ini, maka peraturan zonasi ditetapkan dengan perda kabupaten/kota tersendiri.

Fungsi
RDTR dan peraturan zonasi berfungsi sebagai:
  • kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW;
  • acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW;
  • acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang;
  • acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang; dan
  • acuan dalam penyusunan RTBL.

RDTR dan peraturan zonasi bermanfaat sebagai:
  •  penentu lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi dan lingkungan permukiman dengan karakteristik tertentu;
  • alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan/atau masyarakat; ketentuan intensitas pemanfaatan ruang untuk setiap bagian wilayah sesuai dengan fungsinya di dalam struktur ruang kabupaten/kota secara keseluruhan; dan
  • ketentuan bagi penetapan kawasan yang diprioritaskan untuk disusun program pengembangan kawasan dan pengendalian pemanfaatan ruangnya pada tingkat BWP atau Sub BWP.


Sistem Informasi Geografis

Secara umum "SIG" atau juga sering dikenal "GIS"  adalah pengelolaan data geografis secara digital dengan menggabungkan data bersifat geografis. SIG memiliki fungsi sebagai sistem pengolahan data yang digunakan untuk mengatur, menganalisis, dan menggambarkan informasi. Dalam pengoprasian SIG, data yang digunakan adalah data geografis dengan jenis Data Spasial dan Data Attribut yang diolah menggunakan suatu piranti lunak, sehingga diperoleh data geografis yang akurat. Pengertian dari data spasial dan data attribut adalah sebagai berikut:
  • Data Spasial

Data Spasial adalah data berbentuk bangun atau gambar yang memiliki informasi mengenai keadaan geografi. Dalam pengoprasiaannya data spasial geografi dapat diperoleh dari foto udara ataupun citra satelit mengenai rupa muka bumi suatu wilayah. Dalam kata lain data ini memiliki informasi mengenai luas dan jarak.  Jenis dari data spasial terbagi menjadi data vektor yang berupa data suatu bangun dan data raster yang berbentuk gambar dengan perbandingan keakuratan dari data ini adalah berupa “Pixel” yang merupakan satuan kualitas gambar yang menunjukan kapasitas warna yang dapat dimuat pada gambar tersebut.
  • Data Attribut

Data Attribut adalah data berupa database yang mengandung informasi kualitatif dan kuantitatif suatu variabel geografis. Data ini memiliki kedudukan sebagai pembanding ataupun pembeda pada suatu data dengan data lainnya. Data ini dapat diperoleh dari berbagai macam analisis keruangan sehingga didapatkan informasi yang dibutuhkan.


            Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sistem Informasi Geografis atau SIG adalah sistem yang dapat menggabungkan data spasial dan data attribut sehingga data SIG mengandung informasi mengenai jarak, luas, dan database secara keseluruhan.